Tata Dasar |
Penjelasan
|
Pasal 1 Pengertian dasar Gereja
- Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang hidup.
- Gereja adalah Tubuh Kristus, terdiri dari segala suku, bangsa dan bahasa, tersebar di seluruh muka bumi dan dipanggil untuk menjadi garam dan terang dunia.
- Gereja adalah Rumah Allah yang hidup, didiami oleh Roh Kudus, dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang dilahirkan baru oleh Roh Kudus dan firman Allah.
- Gereja adalah organisme ilahi yang hidup dan berkembang terus menerus dalam suatu organisasi yang berasaskan Alkitab.
- Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipimpin oleh Roh Kudus dan firman Allah dalam kemenangan sampai pada akhir zaman dan kemudian akan masuk ke dalam kemuliaan Allah yang kekal. Gereja Bethel Indonesia yang disingkat GBI, terdiri dari jemaat-jemaat lokal GBI di seluruh Indonesia dan luar negeri adalah bagian dari gereja yang esa, kudus dan am, yang mengikuti pola pelayanan para rasul.
|
Pasal 1 Pengertian dasar Gereja
Pengertian dasar gereja dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia menunjukkan bahwa pemahaman Gereja Bethel Indonesia mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat (1)-(6) berdasarkan Alkitab sebagai berikut:
- Ayat (1)
- Kisah Para Rasul 2:42; 1 Korintus 13:13.
- Ayat (2)
- Efesus 1:23; 4:12; 1 Petrus 1:1-2; 5:13.
- Ayat (3)
- Matius 5:13-16; 1 Korintus 3:16; 1 Petrus 1:23; 2:5.
- Ayat (4)
- 1 Korintus 12:7-11 ; Kisah Para Rasul 6:2-4: Roma 12:7-8; Kisah Para Rasul 15:28; 16:4.
- Ayat (5)
- Roma 8:14-17; Efesus 6:10-17.
- Ayat (6)
- Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi, Jawa Barat. Sinode GBI berkedudukan di Jakarta, yang mengikuti pola pelayanan gereja rasuli yaitu gereja yang memberitakan firman Allah dan berpusat pada Yesus Kristus, dengan pelayanan yang bergantung pada anugerah dan kuasa Roh Kudus, serta melakukan penginjilan secara Alkitabiah sampai ke ujung bumi (Efesus 2:20; I Petrus 1:7: Kisah Para Rasul 1 :1-2,8; 2:3-4; Efesus 2:4; Matius 28:19-20).
|
Pasal 2 Dasar Gereja
Dasar GBI adalah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran GBI.
|
Pasal 2 Dasar Gereja
Cukup jelas.
|
Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Landasan GBI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
|
Pasal 3 Landasan Gereja dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Cukup jelas.
|
Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia
- Tempat kedudukan hukum Gereja Bethel Indonesia adalah di Jakarta
- Tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat GBI adalah di Jakarta
|
Pasal 4 Tempat kedudukan Gereja Bethel Indonesia
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|
Pasal 5 Visi Gereja
Visi GBI adalah Menjadi Seperti Yesus Kristus.
|
Pasal 5 Visi Gereja
Penjelasan visi gereja terdapat dalam Suplemen III.
|
Pasal 6 Misi Gereja
Untuk mencapai visi, GBI melaksanakan misi:
- Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa;
- Menjadikan orang percaya murid Kristus;
- Melengkapi orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus;
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus.
|
Pasal 6 Misi Gereja
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|
Pasal 7 Jemaat Gereja
Jemaat gereja adalah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, dibaptis secara selam, digembalakan oleh seorang pejabat GBI dan bersifat otonom.
|
Pasal 7 Jemaat Gereja
Cukup jelas.
|
Pasal 8 Anggota Gereja
Anggota gereja adalah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI dan beribadah secara teratur.
|
Pasal 8 Anggota Gereja
Yang dimaksud dengan terdaftar adalah anggota jemaat lokal GBI yang tercatat dalam database jemaat lokal GBI termaksud. Terhadap anggota jemaat lokal GBI yang terdaftar dapat diberikan Kartu Anggota Jemaat Lokal (KAJL) yang bentuknya sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPP GBI, sedangkan penggandaannya dilakukan oleh jemaat lokal GBI masing-masing dengan menggunakan bahan sesuai kemampuan jemaat lokal GBI dan ditandatangani oleh gembala jemaat lokal GBI.
|
Pasal 9 Pejabat Gereja
Pejabat GBI terdiri dari 3 (tiga) jenjang kepejabatan, yaitu Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Madya disingkat Pdm. dan Pendeta Pratama disingkat Pdp.
|
Pasal 9 Pejabat Gereja
Cukup Jelas (Tata Tertib GBI pasal
18,
19,
20,
21,
22,
23,
24,
25,
26,
27,
28,
29,
30,
31,
32,
33,
34,
35,
36,
37).
|
Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja
GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:
- Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.
- Majelis Pekerja Lengkap GBI, disingkat MPL GBI adalah sidang perwakilan pejabat GBI.
- Majelis Pembina GBI, disingkat MP GBI adalah badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
- Badan Pengurus Pusat GBI, disingkat BPP GBI adalah pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.
- Majelis Daerah GBI, disingkat MD GBI adalah sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.
- Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.
- Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN) GBI adalah pelaksana keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.
- Gembala jemaat lokal adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.
|
Pasal 10 Alat kelengkapan organisasi Gereja
- Ayat (1)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 38, 39, 40, 41, 42).
- Ayat (2)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51).
- Ayat (3)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 52, 53, 54, 55, 56).
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan penanggung jawab organisasi adalah meliputi keseluruhan tanggung jawab terhadap perangkat organisasi GBI. (Tata Tertib GBI pasal 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68).
- Ayat (5)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 73, 74, 75, 76, 77, 78).
- Ayat (6)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86).
- Ayat (7)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 87, 88, 89, 90).
- Ayat (8)
- Cukup jelas (Tata Tertib GBI pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17).
|