Pasal 68 Perubahan Pengurus BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 68
Perubahan Pengurus BPP GBI

  1. Apabila anggota pengurus BPP GBI tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya maka Ketua Umum BPP GBI dapat memberhentikan dari jabatan dan menetapkan penggantinya.
  2. Apabila ada anggota pengurus BPP GBI yang meletakkan jabatan oleh karena mengundurkan diri, mengalami gangguan kesehatan, terkena sanksi disiplin gereja, gugur keanggotaannya atau meninggal dunia, maka Ketua Umum BPP GBI harus segera menetapkan penggantinya.
  3. Perubahan pengurus BPP GBI tersebut harus diumumkan kepada semua pejabat GBI.