Pasal 21 Tugas pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 21
Tugas pejabat GBI

  1. Pejabat GBI bertugas:
    1. Melaksanakan perintah Tuhan Yesus, yaitu memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa, menjadikan mereka murid Yesus Kristus dan harus memelihara serta melaksanakan segala ajaran-Nya.
    2. Menggembalakan dan mengembangkan jemaat lokal GBI serta mengemban tugas-tugas khusus yang diberikan Tuhan maupun keputusan organisasi GBI kepadanya.
    3. Pejabat yang menggembalakan jemaat lokal GBI setiap tahun memberikan laporan perkembangan jemaat kepada BPD GBI dengan formulir yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Sidang MD GBI.
  2. Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI, bertugas membina pejabat, pengurus jemaat dan pelayan jemaat yang terhisab pada jemaat lokal GBI yang digembalakannya sehingga dapat bertumbuh oleh anugerah Tuhan.