Pasal 21 Tugas pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 21
Tugas pejabat GBI
- Pejabat GBI bertugas:
- Melaksanakan perintah Tuhan Yesus, yaitu memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa, menjadikan mereka murid Yesus Kristus dan harus memelihara serta melaksanakan segala ajaran-Nya.
- Menggembalakan dan mengembangkan jemaat lokal GBI serta mengemban tugas-tugas khusus yang diberikan Tuhan maupun keputusan organisasi GBI kepadanya.
- Pejabat yang menggembalakan jemaat lokal GBI setiap tahun memberikan laporan perkembangan jemaat kepada BPD GBI dengan formulir yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Sidang MD GBI.
- Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI, bertugas membina pejabat, pengurus jemaat dan pelayan jemaat yang terhisab pada jemaat lokal GBI yang digembalakannya sehingga dapat bertumbuh oleh anugerah Tuhan.