Pasal 75 Tugas dan wewenang Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 75
Tugas dan wewenang Sidang Majelis Daerah GBI

  1. Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan penatalayanan untuk kemajuan dan pengembangan GBI di daerah.
  2. Membantu BPP GBI dalam pelaksanaan tugas-tugas untuk kepentingan daerah.
  3. Mempererat persekutuan di antara pejabat GBI dan mengadakan pembinaan demi peningkatan pelayanan dan kemajuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
  4. Memilih anggota MPL GBI unsur perwakilan pejabat GBI di daerah dari calon-calon yang telah dinyatakan lulus seleksi persyaratan oleh BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 59 ayat (11) dalam Sidang MD Umum GBI yang terakhir.
  5. Memilih bakal calon Ketua Umum BPP GBI pada Sidang MD Umum GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  6. Memilih Ketua BPD GBI dalam Sidang MD Umum GBI yang terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  7. Menyampaikan usul perubahan Tata Gereja GBI yang diajukan oleh 24 (dua puluh empat) Pendeta GBI di daerahnya untuk disampaikan kepada BPP GBI.
  8. Melakukan penilaian persyaratan dan persetujuan bagi calon Pendeta GBI untuk diteruskan kepada BPP GBI guna verifikasi data administrasi.
  9. Mengesahkan program dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh BPD GBI melalui rapat komisi.
  10. Mengesahkan dan melantik calon Pdm. dan Pdp. pada Sidang MD GBI; sedangkan surat keputusan pengangkatan kependetaan dan kartu jabatan diterbitkan oleh BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 32 ayat (6) dan pasal 35 ayat (5).
  11. Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban BPD GBI.
  12. Menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh BPD GBI.