Pasal 75 Tugas dan wewenang Sidang Majelis Daerah GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 75
Tugas dan wewenang Sidang Majelis Daerah GBI
- Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan penatalayanan untuk kemajuan dan pengembangan GBI di daerah.
- Membantu BPP GBI dalam pelaksanaan tugas-tugas untuk kepentingan daerah.
- Mempererat persekutuan di antara pejabat GBI dan mengadakan pembinaan demi peningkatan pelayanan dan kemajuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
- Memilih anggota MPL GBI unsur perwakilan pejabat GBI di daerah dari calon-calon yang telah dinyatakan lulus seleksi persyaratan oleh BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 59 ayat (11) dalam Sidang MD Umum GBI yang terakhir.
- Memilih bakal calon Ketua Umum BPP GBI pada Sidang MD Umum GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Memilih Ketua BPD GBI dalam Sidang MD Umum GBI yang terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Menyampaikan usul perubahan Tata Gereja GBI yang diajukan oleh 24 (dua puluh empat) Pendeta GBI di daerahnya untuk disampaikan kepada BPP GBI.
- Melakukan penilaian persyaratan dan persetujuan bagi calon Pendeta GBI untuk diteruskan kepada BPP GBI guna verifikasi data administrasi.
- Mengesahkan program dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh BPD GBI melalui rapat komisi.
- Mengesahkan dan melantik calon Pdm. dan Pdp. pada Sidang MD GBI; sedangkan surat keputusan pengangkatan kependetaan dan kartu jabatan diterbitkan oleh BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 32 ayat (6) dan pasal 35 ayat (5).
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban BPD GBI.
- Menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh BPD GBI.