Pasal 8 Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

  1. Jemaat induk yang gembala jemaatnya berhalangan tetap, dicarikan gembala jemaat pengganti oleh pengurus jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan berkonsultasi dengan BPD GBI.
  2. Jemaat induk yang gembala jemaat pendirinya berhalangan tetap maka kekosongan jabatan gembala jemaat diisi oleh istri/suami/anak yang: berstatus pejabat GBI, aktif dalam pelayanan jemaat, memiliki potensi dan panggilan untuk melaksanakan tanggung jawab penggembalaan.
  3. Dalam hal istri/suami/anak tidak memiliki potensi sebagai gembala jemaat maka keluarga gembala pendiri atau gembala penerus dan pengurus jemaat lokal GBI bersama BPD GBI menetapkan gembala jemaat pengganti yang berasal dari pejabat GBI di jemaat lokal GBI yang bersangkutan atau pejabat GBI lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
  4. Jika dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan keluarga gembala pendiri atau gembala penerus, pengurus jemaat lokal GBI dan BPD GBI tidak berhasil menetapkan seorang gembala jemaat pengganti, maka penetapan gembala jemaat lokal GBI diserahkan kepada BPP GBI.