Pasal 14 Logo, kepala surat, dan stempel GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 14
Logo, kepala surat, dan stempel GBI

  1. Jemaat lokal GBI wajib memakai logo GBI yang sah.
  2. Jemaat lokal GBI tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi GBI pada kepala surat.
  3. Jemaat lokal GBI wajib menggunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan.