Pasal 14 Logo, kepala surat, dan stempel GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 14
Logo, kepala surat, dan stempel GBI
- Jemaat lokal GBI wajib memakai logo GBI yang sah.
- Jemaat lokal GBI tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi GBI pada kepala surat.
- Jemaat lokal GBI wajib menggunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan.