Pasal 80 Pengertian dan susunan BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 80
Pengertian dan susunan BPD GBI
- Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.
- Susunan BPD GBI terdiri dari:
- Penasihat, yang adalah Anggota MPL GBI di daerah.
- Ketua dan wakil ketua.
- Sekretaris dan wakil sekretaris.
- Bendahara dan wakil bendahara.
- Ketua-ketua bidang dan ketua perwakilan wilayah.