Pasal 59 Tugas pokok dan fungsi BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 59
Tugas pokok dan fungsi BPP GBI

  1. Menjalankan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Sinode GBI maupun Sidang MPL GBI.
  2. Mengusulkan program pengembangan GBI kepada Sidang MPL GBI.
  3. Menetapkan dan membina lembaga-lembaga yang dibentuk.
  4. Membentuk komisi-komisi dan panitia ad hoc yang membantu meneliti dan memecahkan segala permasalahan yang dihadapi BPP GBI.
  5. Menyelenggarakan Sidang MPL GBI dan Sinode GBI.
  6. Memberikan laporan tahunan kepada Sidang MPL GBI.
  7. Mengunjungi daerah-daerah untuk mengadakan pembinaan-pembinaan, pengarahan organisasi dan pelayanan GBI.
  8. Mengelola keuangan dan melaksanakan program kerja GBI sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sudah disahkan dalam Sidang MPL GBI.
  9. Mengelola milik umum GBI.
  10. Melaksanakan korespondensi dalam dan luar negeri.
  11. Melakukan verifikasi data administrasi dan menetapkan calon Anggota MPL GBI perwakilan daerah dari bakal calon yang diajukan oleh BPD GBI.
  12. Melakukan verifikasi data administrasi dan menetapkan calon pejabat GBI yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan kependetaan dan ujian kependetaan GBI.
  13. Menerbitkan: surat keputusan pengangkatan Pdt. GBI, menerbitkan kartu jabatan pejabat GBI, nomor induk jemaat lokal GBI.
  14. Menerbitkan surat keputusan sanksi disiplin gereja terhadap pejabat GBI yang melanggar Pengajaran GBI, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan GBI.
  15. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Kode Etik Kependetaan GBI.
  16. Menerbitkan surat keputusan penggabungan jemaat dan pejabat gereja atas rekomendasi BPD GBI.
  17. Memberi advokasi kepada pejabat GBI yang berurusan dengan masalah hukum negara dalam pelayanan.
  18. Membentuk tim ad hoc penyelesaian masalah.
  19. Membentuk tim ad hoc perubahan Tata Gereja GBI.
  20. Mengadakan pengikatan perjanjian dan atau melakukan penjaminan dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI.