Pasal 59 Tugas pokok dan fungsi BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 59
Tugas pokok dan fungsi BPP GBI
- Menjalankan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Sinode GBI maupun Sidang MPL GBI.
- Mengusulkan program pengembangan GBI kepada Sidang MPL GBI.
- Menetapkan dan membina lembaga-lembaga yang dibentuk.
- Membentuk komisi-komisi dan panitia ad hoc yang membantu meneliti dan memecahkan segala permasalahan yang dihadapi BPP GBI.
- Menyelenggarakan Sidang MPL GBI dan Sinode GBI.
- Memberikan laporan tahunan kepada Sidang MPL GBI.
- Mengunjungi daerah-daerah untuk mengadakan pembinaan-pembinaan, pengarahan organisasi dan pelayanan GBI.
- Mengelola keuangan dan melaksanakan program kerja GBI sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sudah disahkan dalam Sidang MPL GBI.
- Mengelola milik umum GBI.
- Melaksanakan korespondensi dalam dan luar negeri.
- Melakukan verifikasi data administrasi dan menetapkan calon Anggota MPL GBI perwakilan daerah dari bakal calon yang diajukan oleh BPD GBI.
- Melakukan verifikasi data administrasi dan menetapkan calon pejabat GBI yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan kependetaan dan ujian kependetaan GBI.
- Menerbitkan: surat keputusan pengangkatan Pdt. GBI, menerbitkan kartu jabatan pejabat GBI, nomor induk jemaat lokal GBI.
- Menerbitkan surat keputusan sanksi disiplin gereja terhadap pejabat GBI yang melanggar Pengajaran GBI, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan GBI.
- Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Kode Etik Kependetaan GBI.
- Menerbitkan surat keputusan penggabungan jemaat dan pejabat gereja atas rekomendasi BPD GBI.
- Memberi advokasi kepada pejabat GBI yang berurusan dengan masalah hukum negara dalam pelayanan.
- Membentuk tim ad hoc penyelesaian masalah.
- Membentuk tim ad hoc perubahan Tata Gereja GBI.
- Mengadakan pengikatan perjanjian dan atau melakukan penjaminan dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI.