Pasal 9 Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 9
Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

  1. Sebelum mendirikan jemaat lokal baru, pejabat GBI yang menjadi pendiri jemaat lokal harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
    1. Melakukan pendekatan yang sehat, baik dan harmonis dengan gembala jemaat GBI terdekat demi terjalinnya persekutuan.
    2. Memperoleh rekomendasi tertulis dari gembala jemaat GBI terdekat sesuai arahan BPD GBI.
    3. Memberitahukan rencana dan laporan pendirian jemaat lokal baru secara tertulis kepada BPD GBI untuk memperoleh pengarahan maupun Surat Tanda Lapor (STL).
  2. BPD GBI meneruskan STL kepada BPP GBI untuk digunakan sebagai dasar penerbitan nomor induk jemaat lokal GBI; setelah BPP GBI menerbitkan nomor induk jemaat lokal GBI maka BPD GBI menerbitkan surat keputusan jemaat lokal GBI yang baru.
  3. Jemaat lokal baru GBI yang sudah mendapatkan STL, diperbolehkan memulai kegiatan ibadah seperti kebaktian anak, persekutuan doa atau kelompok sel.
  4. Tempat untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk: rumah doa, kapel atau gedung gereja.