Pasal 9 Prosedur pendirian jemaat lokal GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 9
Prosedur pendirian jemaat lokal GBI
- Sebelum mendirikan jemaat lokal baru, pejabat GBI yang menjadi pendiri jemaat lokal harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Melakukan pendekatan yang sehat, baik dan harmonis dengan gembala jemaat GBI terdekat demi terjalinnya persekutuan.
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari gembala jemaat GBI terdekat sesuai arahan BPD GBI.
- Memberitahukan rencana dan laporan pendirian jemaat lokal baru secara tertulis kepada BPD GBI untuk memperoleh pengarahan maupun Surat Tanda Lapor (STL).
- BPD GBI meneruskan STL kepada BPP GBI untuk digunakan sebagai dasar penerbitan nomor induk jemaat lokal GBI; setelah BPP GBI menerbitkan nomor induk jemaat lokal GBI maka BPD GBI menerbitkan surat keputusan jemaat lokal GBI yang baru.
- Jemaat lokal baru GBI yang sudah mendapatkan STL, diperbolehkan memulai kegiatan ibadah seperti kebaktian anak, persekutuan doa atau kelompok sel.
- Tempat untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk: rumah doa, kapel atau gedung gereja.