Pasal 6 Klasifikasi jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 6
Klasifikasi jemaat lokal GBI

Klasifikasi jemaat lokal GBI adalah pengelompokan jemaat berdasarkan pada jenjang pejabat yang menggembalakan, jumlah anggota jemaat lokal GBI dan jumlah jemaat cabang/ranting GBI yang digembalakan, yaitu:

  1. Jemaat induk adalah jemaat yang digembalakan oleh seorang pendeta dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) orang yang dibaptis secara selam, baik yang telah maupun yang belum memiliki cabang/ranting GBI dan bersifat otonom.
  2. Jemaat induk berkapasitas luas adalah jemaat induk yang telah membuka cabang/ranting GBI minimal di 7 (tujuh) provinsi dan atau 7 (tujuh) negara dengan anggota jemaat minimal 7.000 (tujuh ribu) orang yang dibaptis secara selam serta bertanggung jawab mengayomi dan membina jemaat cabang/ranting GBI.
  3. Dalam hal gembala jemaat cabang GBI dilantik sebagai pendeta maka klasifikasi jemaat cabang GBI hanya dapat ditingkatkan menjadi jemaat induk yang baru dan bersifat otonom apabila telah mendapat persetujuan dari gembala jemaat induk sebelumnya, kecuali jemaat cabang binaan GBI.
  4. Jemaat cabang GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang Pdm. yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang yang dibaptis secara selam.
  5. Jemaat cabang binaan GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan serta digembalakan oleh seorang Pdm. dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang yang dibaptis secara selam dan dibina oleh seorang Pendeta Pembina.
  6. Jemaat ranting GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang GBI dan digembalakan oleh seorang Pdp. yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk atau gembala jemaat cabang GBI dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam.
  7. Jemaat ranting binaan GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan serta digembalakan oleh seorang Pdp. Dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan dibina oleh seorang Pendeta Pembina.
  8. Bakal jemaat GBI adalah perintisan jemaat yang dilakukan oleh anggota jemaat GBI dan berada di dalam pembinaan jemaat lokal GBI.