Pasal 85 Tugas pokok dan fungsi BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 85
Tugas pokok dan fungsi BPD GBI
- Melaksanakan keputusan Sidang MD GBI maupun keputusan BPP GBI.
- Mewakili BPP GBI di daerah dan melaksanakan segala keputusan Sidang MPL GBI.
- Mewakili organisasi GBI baik ke dalam maupun ke luar, terhadap pemerintah serta semua organisasi lain di daerahnya.
- Mengajukan bakal calon Anggota MPL GBI kepada BPP GBI untuk diseleksi persyaratannya dan ditetapkan sebagai calon Anggota MPL GBI,
- Menilai dan memberikan persetujuan terhadap calon pejabat GBI yang diajukan oleh Pendeta Pembina untuk diteruskan ke BPP GBI guna proses verifikasi data administrasi.
- Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Alkitab dan Tata Gereja GBI.
- Membela dan membina jemaat-jemaat lokal GBI di daerah demi perkembangan dan kemajuan GBI.
- Melaksanakan program GBI yang ditetapkan di Sidang MPL GBI dan Sidang MD GBI, baik program jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan daerah untuk diteruskan kepada BPP GBI dan MPL GBI.
- Menerbitkan surat keputusan: Pendirian jemaat lokal GBI, penetapan gembala jemaat lokal GBI, pengangkatan Pdm. dan Pdp.
- Mengadakan rapat pengurus BPD GBI sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPP GBI.
- Menyelenggarakan Sidang MD GBI.