Pasal 47 Kewajiban anggota MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 47
Kewajiban anggota MPL GBI
- Tiap Anggota MPL GBI wajib menghadiri Sidang MPL GBI dan Sinode GBI.
- Setiap Anggota MPL GBI perwakilan daerah dengan sendirinya menjadi penasihat BPD GBI.
- Status keanggotaan MPL GBI dinyatakan gugur, apabila:
- Terkena sanksi disiplin gereja.
- Tidak menghadiri Sidang MPL GBI sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang sah.