Pasal 53 Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 53
Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Persyaratan untuk menjadi Anggota MP GBI meliputi:

  1. Pejabat yang berpengalaman sebagai Pendeta GBI dan Gembala Jemaat GBI sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persembahan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  4. Mempunyai pengalaman organisasi berskala nasional di lingkungan GBI.
  5. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak luas (Efesus 4:11: Roma 12:8: 1 Korintus 12:28).
  6. Mempunyai sifat pengayom, arif, bijaksana, berwawasan luas dan melayani dengan penuh kasih (1 Tesalonika 2:11-12).
  7. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja.
  8. Mempunyai kemampuan untuk membina, mengarahkan dan memberi nasihat demi terwujudnya visi dan misi GBI.
  9. Berpendidikan minimal strata satu (S-1) dari semua disiplin ilmu.
  10. Berusia sekurang-kurangnya 55 (lima puluh lima) tahun.