Pasal 23 Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 23
Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

  1. Pejabat GBI tidak diperkenankan memangku jabatan Kependetaan/fungsional pada organisasi gereja lain.
  2. Pejabat GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI ataupun yang memangku jabatan struktural di organisasi GBI tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik ataupun sebagai anggota legislatif, maupun jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, Bupati.
  3. Dalam keadaan yang bersifat khusus, BPP GBI dapat memberikan dispensasi kepada seorang gembala jemaat lokal GBI untuk memangku jabatan struktural dalam partai politik maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, Bupati.