Pasal 42 Penyelenggaraan Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 42
Penyelenggaraan Sinode GBI

  1. Sinode GBI diselenggarakan oleh BPP GBI 4 (empat) tahun sekali dan wajib dihadiri oleh seluruh pendeta dan gembala jemaat lokal GBI.
  2. Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPP GBI.
  3. Sinode GBI dilaksanakan dalam 2 (dua) agenda utama, yaitu:
    1. Pengesahan tata tertib penyelenggaraan Sinode GBI, acara-acara Sinode GBI, hasil-hasil keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI, dan pelantikan-pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1) dan (2).
    2. Pertemuan raya yang dilaksanakan untuk melakukan pembinaan rohani.
  4. Pengesahan Tata Tertib Penyelenggaraan Sinode GBI dan acara-acara Sinode GBI dipimpin oleh BPP GBI, selanjutnya Sinode GBI dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 5 (lima) Pendeta GBI yang telah ditetapkan oleh Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  5. Pengesahan hasil-hasil keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI dan pelantikan-pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas dipimpin oleh Majelis Ketua Sinode GBI.
  6. Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah atau pun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara penyelenggaraan Sinode GBI dapat diubah berdasarkan keputusan bersama antara MP GBI dengan BPP GBI.
  7. Sinode GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 41 ayat (1).
  8. Hasil Sinode GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.
  9. Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat GBI dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.