Pasal 5 Gembala Jemaat Lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI

  1. Gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI dan bertindak sebagai ketua pada kepengurusan di jemaat lokal GBI.
  2. Gembala jemaat lokal GBI membentuk pengurus jemaat lokal GBI secara otonom, yang istilah, struktur dan fungsinya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, untuk menunjang pelayanan yang hanya berlaku dalam lingkungan jemaat lokalnya.
  3. Gembala jemaat lokal GBI bertugas melakukan penggembalaan terhadap jemaat yang dipimpinnya.
  4. Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
    1. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal GBI yang dipimpinnya serta menetapkan masa baktinya.
    2. Menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal GBI yang dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan firman Tuhan dan atau Tata Gereja GBI.
    3. Melakukan pembinaan kepada anggota jemaat lokal GBI yang digembalakan dan pejabat GBI yang dibinanya.
  5. Gembala jemaat lokal GBI yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya secara tetap, dapat menjadi gembala jemaat lokal purnalayan atas dasar musyawarah antara gembala jemaat lokal GBI dengan pengurus jemaat lokal GBI dan dilaporkan kepada BPD GBI.
  6. Dalam hal gembala jemaat cabang/ranting GBI yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya secara tetap, maka gembala jemaat induk menetapkan penggantinya dan disahkan oleh BPD GBI.