Pasal 41 Kuorum Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 41
Kuorum Sinode GBI

  1. Kuorum Sinode GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta Sinode yang mempunyai status keanggotaan MPL GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 43 ayat 2, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
  2. Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, BPP GBI harus menyelenggarakan persidangan Sinode GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.