Pasal 10 Prosedur pemindahan tempat ibadah
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 10
Prosedur pemindahan tempat ibadah
- Sebelum memindahkan tempat ibadah, gembala jemaat lokal GBI harus menyampaikan rencana tersebut kepada BPD GBI secara tertulis untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
- Pemindahan tempat ibadah antar-BPD GBI harus diberitahukan secara tertulis kepada BPD GBI asal dan BPD GBI tujuan untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor (STL) dari BPD GBI tujuan.
- Setelah mendapatkan STL pemindahan tempat ibadah, jemaat lokal GBI tersebut dapat memulai kegiatan ibadah.
- Pemindahan tempat ibadah hanya dapat dilakukan apabila:
- Jemaat lokal GBI yang akan berpindah tempat ibadah sudah melakukan pendekatan yang sehat, baik dan harmonis dengan gembala jemaat GBI terdekat demi terjalinnya persekutuan.
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari gembala jemaat GBI terdekat sesuai arahan BPD GBI.
- Pemindahan tempat ibadah, harus dilaporkan oleh BPD GBI setempat kepada BPP GBI.