Pasal 3 Syarat jemaat lokal GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 3
Syarat jemaat lokal GBI
- Memiliki anggota jemaat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan beribadah secara tetap di jemaat lokal serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
- Memiliki alamat yang jelas.
- Digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
- Memiliki pengurus jemaat lokal GBI.
- Telah memperoleh:
- Nomor induk jemaat lokal GBI dari BPP GBI berdasarkan rekomendasi BPD GBI.
- Surat keputusan pengesahan jemaat lokal GBI dari BPD GBI.