Pasal 3 Syarat jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 3
Syarat jemaat lokal GBI

  1. Memiliki anggota jemaat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan beribadah secara tetap di jemaat lokal serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
  2. Memiliki alamat yang jelas.
  3. Digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
  4. Memiliki pengurus jemaat lokal GBI.
  5. Telah memperoleh:
    1. Nomor induk jemaat lokal GBI dari BPP GBI berdasarkan rekomendasi BPD GBI.
    2. Surat keputusan pengesahan jemaat lokal GBI dari BPD GBI.