Pasal 61 Perwalian hukum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 61
Perwalian hukum BPP GBI

  1. Yang berhak memberi pernyataan resmi atas nama GBI adalah Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI.
  2. Yang berhak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan milik umum GBI adalah Ketua Umum BPP GBI, Sekretaris Umum BPP GBI dan Bendahara Umum BPP GBI.
  3. Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI bertindak mewakili GBI di hadapan hukum.
  4. Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI dapat menjalin kerja sama dengan organisasi lain yang mengikat secara hukum atas persetujuan Sidang MPL GBI.