Pasal 61 Perwalian hukum BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 61
Perwalian hukum BPP GBI
- Yang berhak memberi pernyataan resmi atas nama GBI adalah Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI.
- Yang berhak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan milik umum GBI adalah Ketua Umum BPP GBI, Sekretaris Umum BPP GBI dan Bendahara Umum BPP GBI.
- Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI bertindak mewakili GBI di hadapan hukum.
- Ketua Umum BPP GBI bersama Sekretaris Umum BPP GBI dapat menjalin kerja sama dengan organisasi lain yang mengikat secara hukum atas persetujuan Sidang MPL GBI.