Pasal 76 Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 76
Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI

  1. Sidang MD Umum GBI diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode Sinode GBI; sedangkan Sidang MD Khusus GBI diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  2. Sidang MD Umum GBI maupun Sidang MD Khusus GBI harus diselenggarakan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Sidang MPL GBI.
  3. Dalam keadaan darurat, yang diumumkan oleh pemerintah atau pun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara pelaksanaan Sidang MD GBI dapat diubah berdasarkan pertimbangan BPD GBI yang disetujui oleh BPP GBI.
  4. Penyelenggaraan Sidang MD GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 78.
  5. Hasil keputusan Sidang MD GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.
  6. BPD GBI diwajibkan mengundang BPP GBI untuk menghadiri kedua jenis Sidang MD GBI tersebut, sekaligus menjadi ketua dari Majelis Ketua Sidang MD GBI serta berfungsi sebagai narasumber.
  7. BPD GBI dapat menampung masukan (usul, masalah dan permohonan) dari pejabat-pejabat GBI di daerah untuk dipertimbangkan sebagai tambahan materi dalam persidangan.
  8. Seorang pejabat GBI yang tidak menghadiri Sidang MD GBI tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin gereja oleh BPD GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (7) huruf a.
  9. Rapat Pleno Sidang MD GBI pada awalnya dipimpin oleh Ketua BPD GBI, setelah pengesahan tata tertib dan acara persidangan maka rapat pleno dipimpin oleh Majelis Ketua Sidang MD GBI.
  10. Hasil-hasil Sidang MD GBI dilaporkan kepada BPP GBI.
  11. Dalam hal BPD GBI tidak menyelenggarakan Sidang MD GBI selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka BPP GBI akan mengundang dan memimpin Sidang MD GBI untuk memilih Ketua BPD GBI yang baru.
  12. Rapat Pleno Sidang MD GBI untuk memilih Ketua BPD GBI dipimpin oleh Majelis Ketua dari unsur BPP GBI.
  13. Peninjau dan tamu tidak dapat mengikuti rapat pleno dan rapat komisi kecuali atas jin dari Majelis Ketua Sidang MD GBI.
  14. Semua biaya Sidang MD GBI ditanggung oleh jemaat-jemaat lokal GBI di daerah yang bersangkutan.