Pasal 82 Prosedur pemilihan Ketua BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 82
Prosedur pemilihan Ketua BPD GBI
- Sidang MD GBI yang diadakan untuk memilih calon Ketua BPD GBI, diselenggarakan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Sinode GBI.
- Tim seleksi dalam pemilihan calon Ketua BPD GBI adalah Majelis Ketua Sidang MD GBI.
- Tim seleksi melakukan seleksi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 81 terhadap bakal calon Ketua BPD GBI.
- Nama-nama bakal calon Ketua BPD GBI yang masuk tetapi tidak memenuhi persyaratan, dibatalkan sebagai calon Ketua BPD GBI oleh tim seleksi.
- Hasil perolehan suara yang didapat oleh masing-masing bakal calon tidak diumumkan kepada peserta Sidang MD GBI.
- Tim seleksi mengumumkan nama-nama calon Ketua BPD GBI yang telah memenuhi syarat, yaitu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) calon Ketua BPD GBI untuk dipilih dalam Sidang MD GBI.
- Peserta Sidang MD GBI yang berhak memilih hanya dapat menuliskan 1 (satu) nama lengkap calon Ketua BPD GBI dalam kertas suara yang telah disediakan dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
- Yang mempunyai hak suara dalam Sidang MD GBI adalah pejabat GBI yang menggembalakan jemaat, yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat keputusan penetapan gembala dan kartu kependetaan yang masih berlaku.
- Kertas suara yang di dalamnya tercantum nama calon Ketua BPD GBI yang tidak lengkap, atau nama lengkap namun masih ditambahkan dengan kata-kata yang lain, atau lebih dari satu nama calon Ketua BPD GBI, maka dinyatakan batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
- Pemilihan calon Ketua BPD GBI dalam Sidang MD GBI dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
- Pada pemilihan calon Ketua BPD GBI maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
- Jika terdapat 2 (dua) calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama, maka diadakan pemilihan ulang sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak.
- Dalam pemilihan ulang maka calon Ketua BPD GBI yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan dan ditetapkan sebagai Ketua BPD GBI.
- Sebelum perhitungan suara dimulai, Majelis Ketua Sidang MD GBI akan memilih 3 (tiga) orang wakil dari peserta Sidang MD GBI untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama calon Ketua BPD GBI yang masuk.
- Setelah 3 (tiga) orang saksi terpilih maka Majelis Ketua Sidang MD GBI membacakan nama-nama calon Ketua BPD GBI dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
- Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua BPD GBI dituangkan dalam Berita Acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.