Pasal 28 Syarat pengangkatan Pendeta GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA

Pasal 28
Syarat pengangkatan Pendeta GBI

  1. Telah melayani dengan baik sebagai Pendeta Madya (Pdm.) sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI pada jemaat besar.
  2. Mengikuti pendidikan kependetaan dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sinode GBI.
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  4. Pejabat GBI yang diusulkan kenaikan jenjang kependetaan dan pendeta pembinanya harus memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dilayaninya kepada BPP GBI, sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
  5. Sekurang-kurangnya berumur 30 (tiga puluh) tahun.