Pasal 65 Tugas pokok dan fungsi Ketua Umum BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 65
Tugas pokok dan fungsi Ketua Umum BPP GBI
- Memilih dan menyusun pengurus BPP GBI dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada MP GBI periode berjalan.
- Melantik pengurus BPP GBI dalam Sinode GBI.
- Memberikan surat keputusan penjabaran tugas masing-masing pengurus.
- Melaksanakan kebijakan umum bagi GBI yang tidak boleh menyimpang dari Pengakuan Iman, Pengajaran GBI, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan GBI.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang MPL GBI.
- Melantik Ketua-ketua BPD GBI dalam Sinode GBI.
- Melantik Ketua BPLN GBI dalam Sinode GBI.
- Mengkoordinir, mengawasi dan membina tugas-tugas pengurus BPP GBI dan lembaga-lembaga lain demi perkembangan dan kemajuan GBI.
- Mempererat persekutuan antarpejabat dan jemaat GBI.
- Memimpin rapat-rapat BPP GBI.