Pasal 52 Pengertian Majelis Pembina GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab VI
Majelis Pembina GBI
Pasal 52
Pengertian Majelis Pembina GBI
- Majelis Pembina GBI disingkat MP GBI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
- Majelis Pembina terdiri dari:
- Dewan Pendiri GBI.
- Anggota MP GBI terpilih berjumlah sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.
- Calon Anggota MP GBI terpilih diusulkan dan diverifikasi oleh MP GBI periode berjalan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Sidang MPL GBI dan dilantik di Sinode GBI.
- Masa jabatan Anggota MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI dan dapat dipilih kembali.