Pasal 52 Pengertian Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab VI
Majelis Pembina GBI

Pasal 52
Pengertian Majelis Pembina GBI

  1. Majelis Pembina GBI disingkat MP GBI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
  2. Majelis Pembina terdiri dari:
    1. Dewan Pendiri GBI.
    2. Anggota MP GBI terpilih berjumlah sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.
  3. Calon Anggota MP GBI terpilih diusulkan dan diverifikasi oleh MP GBI periode berjalan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Sidang MPL GBI dan dilantik di Sinode GBI.
  4. Masa jabatan Anggota MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI dan dapat dipilih kembali.