Pasal 4 Jemaat lokal GBI di luar negeri

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 4
Jemaat lokal GBI di luar negeri

  1. Jemaat lokal GBI di luar negeri disebut Gereja Bethel Internasional (International Bethel Church) dengan nama jemaat yang disesuaikan dengan kondisi negara yang bersangkutan.
  2. Jemaat lokal GBI di luar negeri tetap menjadi bagian dari GBI yang pengaturan kepejabatan gerejanya di jemaat lokal mengikuti Tata Gereja GBI.
  3. Perintisan jemaat lokal GBI di luar negeri berpedoman pada Tata Tertib GBI pasal 3 tentang syarat jemaat lokal GBI.
  4. Tugas koordinasi jemaat lokal GBI di luar negeri dilaksanakan oleh BPLN GBI yang dibentuk oleh BPP GBI.