Pasal 77 Peserta Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 77
Peserta Sidang Majelis Daerah GBI

  1. Peserta Sidang MD GBI adalah pejabat GBI di daerah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu jabatan yang masih berlaku dari BPP GBI.
  2. Hak pejabat GBI dalam Sidang MD GBI:
    1. Pendeta yang menggembalakan jemaat lokal GBI mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
    2. Pdm. atau Pdp. yang menggembalakan jemaat lokal GBI mempunyai hak bicara dan hak suara.
    3. Pejabat GBI yang tidak menggembalakan jemaat lokal GBI mempunyai hak bicara.
  3. Pejabat GBI yang menjadi gembala jemaat lokal GBI di lebih dari 1 (satu) wilayah kerja BPD GBI harus menentukan domisili pelayanannya yang tetap untuk penggunaan hak suara dan hak dipilih dalam Sidang MD GBI.
  4. Pejabat GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (3) di atas berhak menghadiri Sidang MD GBI di luar wilayah kerja BPD GBI dari domisili pelayanannya yang tetap, namun tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih tetapi mempunyai hak bicara.