Pasal 50 Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 50
Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

  1. Sidang MPL GBI diselenggarakan oleh BPP GBI 1 (satu) tahun sekali.
  2. Dalam keadaan sangat mendesak, BPP GBI bersama MP GBI dapat berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa MPL GBI.
  3. Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah ataupun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara pelaksanaan Sidang MPL GBI dapat diubah berdasarkan keputusan bersama antara MP GBI dengan BPP GBI.
  4. Sidang MPL GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 49.
  5. Hasil keputusan Sidang MPL GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.
  6. Sidang MPL GBI pada awalnya dipimpin oleh BPP GBI, setelah pengesahan tata tertib dan acara persidangan maka Sidang MPL GBI selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota MPL GBI yang diajukan oleh BPP GBI dan disahkan oleh Sidang MPL GBI.