Pasal 58 Pengangkatan pengurus BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI
- Pengurus BPP GBI meliputi unsur ketua-ketua, sekretaris umum dan sekretaris-sekretaris, bendahara umum dan bendahara-bendahara serta ketua-ketua departemen yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum BPP GBI berdasarkan hasil konsultasi dengan MP GBI.
- Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI dipilih oleh Ketua Umum BPP GBI dari 3 (tiga) calon yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI dan Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI, serta dilaksanakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum Sinode GBI.