Pasal 30 Pelayanan Pendeta GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 30
Pelayanan Pendeta GBI

  1. Pendeta mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
  2. Pendeta yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, diberhentikan sebagai pejabat GBI oleh BPP GBI atas rekomendasi BPD GBI.