Pasal 30 Pelayanan Pendeta GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 30
Pelayanan Pendeta GBI
- Pendeta mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
- Pendeta yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, diberhentikan sebagai pejabat GBI oleh BPP GBI atas rekomendasi BPD GBI.