Pasal 89 Tugas pokok dan fungsi BPLN GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 89
Tugas pokok dan fungsi BPLN GBI
- Mewakili BPP GBI di luar negeri dan melaksanakan segala keputusan Sidang MPL GBI dan Sidang BPLN GBI.
- Mewakili organisasi GBI baik ke dalam maupun ke luar, terhadap pemerintah serta semua organisasi lain di luar negeri.
- Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
- Membela dan membina jemaat-jemaat GBI di luar negeri demi perkembangan dan kemajuan GBI.
- Melaksanakan program GBI yang ditetapkan di Sidang MPL GBI dan Sidang BPLN GBI, baik program jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan di luar negeri.
- Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan gereja di luar negeri untuk BPP GBI dan MPL GBI.
- Mengeluarkan surat keputusan penetapan gembala, surat keputusan pengangkatan Pdm. dan Pdp. dan surat pengesahan jemaat lokal GBI di luar negeri.
- Mengadakan rapat pengurus BPLN GBI sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPP GBI.
- Menyelenggarakan Sidang BPLN GBI.