Pasal 74 Sidang Majelis Daerah GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI
- GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
- Sidang MD Umum GBI, dihadiri oleh seluruh pejabat GBI di daerah yang bersangkutan.
- Sidang MD Khusus GBI, dihadiri oleh gembala jemaat di daerah yang bersangkutan.
- Sidang MD Umum GBI dilaksanakan untuk pembinaan pejabat, mensosialisasikan keputusan-keputusan Sidang MPL GBI dan memutuskan hal-hal yang berlaku secara umum bagi seluruh pejabat di daerah yang bersangkutan.
- Sidang MD Khusus GBI dilaksanakan untuk pembinaan pejabat serta memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan penatalayanan dan pengembangan GBI di daerah yang bersangkutan.