Pasal 74 Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI

  1. GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
    1. Sidang MD Umum GBI, dihadiri oleh seluruh pejabat GBI di daerah yang bersangkutan.
    2. Sidang MD Khusus GBI, dihadiri oleh gembala jemaat di daerah yang bersangkutan.
  2. Sidang MD Umum GBI dilaksanakan untuk pembinaan pejabat, mensosialisasikan keputusan-keputusan Sidang MPL GBI dan memutuskan hal-hal yang berlaku secara umum bagi seluruh pejabat di daerah yang bersangkutan.
  3. Sidang MD Khusus GBI dilaksanakan untuk pembinaan pejabat serta memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan penatalayanan dan pengembangan GBI di daerah yang bersangkutan.