Pasal 34 Syarat pengangkatan Pendeta Pratama

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA PRATAMA

Pasal 34
Syarat pengangkatan Pendeta Pratama

  1. Telah aktif melayani sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di jemaat lokal GBI sebagai pelayan jemaat khusus untuk dipersiapkan sebagai gembala jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI atau telah menyelesaikan pendidikan teologi: Sekolah Penginjil Bethel: Sekolah Teologi Praktika Bethel: Sekolah Teologi Extension: Sekolah Tinggi Teologi (S1, S2, S3) di lingkungan GBI atau Sekolah Teologi lainnya yang diakui oleh GBI.
  2. Mengikuti pendidikan kependetaan GBI dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sidang MD GBI.
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  4. Setia memberikan persepuluhan kepada jemaat lokal GBI setempat.
  5. Sekurang-kurangnya berumur 22 (dua puluh dua) tahun.
  6. Pendeta Pembina yang mengusulkan calon pejabat GBI telah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dibina dan dilayaninya kepada BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.