Pasal 26 Prosedur mutasi pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 26
Prosedur mutasi pejabat GBI
- Pejabat GBI yang akan pindah dari satu jemaat lokal GBI ke jemaat lokal GBI yang lain harus mendapatkan surat rekomendasi dari gembala jemaat sebelumnya.
- Perpindahan tersebut pada ayat (1) di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari gembala jemaat yang dituju.
- Perpindahan pejabat GBI antar-BPD GBI tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada BPD GBI asal dan BPD GBI tujuan, serta dilaporkan oleh BPD GBI asal maupun BPD GBI tujuan kepada BPP GBI.