Pasal 27 Penyelesaian masalah intern

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 27
Penyelesaian masalah intern

  1. Segala masalah organisasi dan penatalayanan gerejawi yang melibatkan pejabat GBI dan atau warga jemaat GBI harus diselesaikan secara musyawarah dan tidak diperkenankan membawanya kepada lembaga penegak hukum negara seperti kepolisian, kejaksaan serta lembaga peradilan negara maupun lembaga adat, kecuali jika didapati adanya unsur pelanggaran hukum pidana.
  2. Masalah yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus diselesaikan dengan baik secara internal oleh BPD GBI secara bersama-sama penasihat BPD GBI.
  3. Apabila suatu masalah tidak dapat diselesaikan oleh BPD GBI dan penasihat BPD GBI, maka harus diteruskan ke Sidang MD GBI; apabila tidak dapat diselesaikan oleh Sidang MD GBI, diteruskan kepada BPP GBI; apabila tidak dapat diselesaikan oleh BPP GBI, diteruskan kepada Sidang MPL GBI untuk diputuskan dan bersifat final.
  4. Dalam hal menangani masalah, BPP GBI dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur: BPP GBI dan MP GBI.