Pasal 29 Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 29
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI
- Pendeta Pembina mengusulkan calon pendeta kepada BPD GBI.
- Dalam hal Pendeta Pembina tidak mencalonkan seorang pejabat GBI yang telah memenuhi persyaratan, maka BPD GBI dapat mengusulkan pencalonan tersebut setelah mendengar keterangan dari Pendeta Pembina dan 2 (dua) orang pendeta dari jemaat lokal GBI lainnya di daerah tersebut yang diyakini mengenal secara baik dan memiliki kedekatan hubungan pelayanan dengan pejabat GBI yang dicalonkan.
- BPD GBI melakukan penilaian dan persetujuan terhadap calon pendeta GBI sesuai persyaratan, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan.
- Calon pendeta yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat (3) di atas, harus mendapat persetujuan dalam Sidang MD GBI.
- Hasil penilaian dan persetujuan calon pendeta sebagaimana tersebut dalam ayat (4) di atas, sudah harus diteruskan oleh BPD GBI kepada BPP GBI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan untuk dilakukan verifikasi data administrasi.
- Calon pendeta yang lolos verifikasi data administrasi wajib mengikuti pendidikan kependetaan maupun ujian pendeta GBI yang diselenggarakan oleh BPP GBI.
- Calon pendeta yang lulus ujian kependetaan, diajukan oleh BPP GBI untuk disahkan dalam Sinode GBI dan dilantik oleh Ketua Umum BPP GBI,
- Calon pendeta yang berhalangan hadir untuk pelantikan dalam Sinode GBI karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilantik dalam Sidang MPL GBI berikutnya.
- Calon pendeta yang menggembalakan jemaat lokal GBI di luar negeri dapat dilantik oleh BPP GBI di negara yang bersangkutan.
- Pemberian surat keputusan dan kartu jabatan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 20 ayat