Pasal 17 Perpindahan anggota jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 17
Perpindahan anggota jemaat lokal GBI

  1. Perpindahan anggota jemaat lokal GBI tidak boleh menimbulkan masalah.
  2. Anggota jemaat lokal GBI, pengurus jemaat lokal GBI dan atau pejabat GBI yang pindah dari suatu jemaat lokal GBI dengan alasan apapun tidak berhak menuntut milik (aset) jemaat lokal GBI dan atau segala yang telah diserahkannya, atau meminta bentuk ganti rugi lainnya kepada jemaat lokal GBI yang ditinggalkan.