Pasal 33 Pelayanan Pendeta Madya
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 33
Pelayanan Pendeta Madya
- Pendeta Madya melayani jemaat di bawah pembinaan seorang Pendeta Pembina.
- Pendeta Madya mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
- Pendeta Madya yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, harus dilaporkan dan diusulkan oleh gembala jemaat lokal GBI atau Pendeta Pembina kepada BPD GBI agar meneruskan kepada BPP GBI untuk diberhentikan sebagai pejabat GBI.