Pasal 48 Masa jabatan anggota MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 48
Masa jabatan anggota MPL GBI
Masa jabatan Anggota MPL GBI adalah selama 1 (satu) periode sinode dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan maksimum 2 (dua) kali menjabat dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.