Pasal 24 Biaya hidup pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 24
Biaya hidup pejabat GBI
- Pejabat GBI melayani berdasarkan iman dan kasih serta menerima berkat Tuhan sesuai dengan anugerah-Nya (1 Timotius 5:17-18; 1 Korintus 9:9-14 dan Maleakhi 3:10).
- Biaya hidup gembala jemaat lokal GBI dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI.
- Kebutuhan para pembantu gembala jemaat lokal GBI dalam pelayanan ditentukan oleh gembala jemaat lokal GBI dan dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI yang bersangkutan.
- Gembala jemaat lokal GBI purnalayan atau jandanya berhak mendapat biaya hidup sesuai kemampuan keuangan dari jemaat lokal GBI yang dilayaninya.
- BPP GBI memberikan santunan kepada gembala/janda gembala jemaat yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan kependetaan.