Pasal 49 Kuorum persidangan MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 49
Kuorum persidangan MPL GBI
- Sidang MPL GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah seluruh Anggota MPL GBI, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
- Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, BPP GBI harus menyelenggarakan Sidang MPL GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
- Keputusan Sidang MPL GBI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).