Pasal 78 Kuorum dan pengambilan keputusan Sidang MD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 78
Kuorum dan pengambilan keputusan Sidang MD GBI
- Sidang MD GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah pejabat GBI yang mempunyai hak suara, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokal GBI.
- Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, BPD GBI harus menyelenggarakan Sidang MD GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
- Keputusan Sidang MD GBI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).