Pasal 36 Pelayanan Pendeta Pratama
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 36
Pelayanan Pendeta Pratama
- Pendeta Pratama melayani jemaat di bawah pembinaan seorang Pendeta Pembina.
- Pendeta Pratama mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
- Pendeta Pratama yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, harus dilaporkan dan diusulkan oleh gembala jemaat lokal GBI atau Pendeta Pembina kepada BPD GBI agar meneruskan kepada BPP GBI untuk diberhentikan sebagai pejabat GBI.