Pasal 54 Kepengurusan Majelis Pembina GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 54
Kepengurusan Majelis Pembina GBI
- Susunan pengurus MP GBI terdiri dari:
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Anggota.
- Masa jabatan pengurus MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Biaya operasional MP GBI untuk melakukan tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
- Jika dianggap perlu, MP GBI dapat menggunakan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
- Tempat kedudukan MP GBI adalah di Jakarta.