Pasal 12 Persekutuan antargereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 12
Persekutuan antargereja

  1. Gembala jemaat GBI agar memelihara persekutuan dan kerja sama yang baik antarsesama GBI.
  2. Demi persekutuan gereja Tuhan pada umumnya dan GBI pada khususnya, gembala jemaat GBI agar menjaga dan memelihara hubungan yang baik dengan semua organisasi gereja yang ada di daerah sekitarnya.