Pasal 44 Persyaratan anggota MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 44
Persyaratan anggota MPL GBI
Anggota MPL GBI yang boleh dipilih oleh Sidang MD GBI adalah:
- Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan kemajuan GBI di tingkat nasional maupun di daerah.
- Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta GBI yang baik serta memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi MPL GBI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
- Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
- Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
- Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
- Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu dan dari sekolah tinggi yang terakreditasi.
- Lolos verifikasi data administrasi yang dilakukan oleh BPP GBI.
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.