Pasal 44 Persyaratan anggota MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 44
Persyaratan anggota MPL GBI

Anggota MPL GBI yang boleh dipilih oleh Sidang MD GBI adalah:

  1. Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  2. Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan kemajuan GBI di tingkat nasional maupun di daerah.
  3. Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta GBI yang baik serta memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi MPL GBI.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  6. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
  7. Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu dan dari sekolah tinggi yang terakreditasi.
  8. Lolos verifikasi data administrasi yang dilakukan oleh BPP GBI.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.