Pasal 22 Kewajiban pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 22
Kewajiban pejabat GBI
- Terhadap jemaat:
- Pejabat GBI wajib melayani jemaat lokal GBI yang dipercayakan Tuhan kepadanya dengan penuh kasih dan pengorbanan (Kisah Rasul 20:20-27; 31-35).
- Pejabat GBI wajib membangun iman dan kasih kepada Tuhan.
- Pejabat GBI wajib menumbuhkembangkan jemaat lokal GBI serta cabang-cabang dan ranting-rantingnya.
- Pejabat GBI wajib setia memberikan persembahan persepuluhan pada perbendaharaan jemaat lokal GBI.
- Pejabat GBI wajib menjadi bagian (terhisab) dalam suatu jemaat lokal GBI.
- Terhadap Sidang MD/BPD GBI:
- Pejabat GBI wajib menghadiri Sidang MD GBI.
- Pejabat GBI wajib membayar iuran bulanan pejabat kepada BPD GBI.
- Terhadap BPP GBI:
- Pejabat GBI wajib menaati dan melaksanakan seluruh kebijakan organisasi yang diturunkan oleh BPP GBI.
- Pejabat GBI yang menggembalakan jemaat lokal wajib memberikan persembahan persepuluhan dari seluruh pendapatan jemaat lokal kepada BPP GBI setiap bulan (Bilangan 18:25-28; Maleakhi 3:9-10).