Pasal 56 Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 56
Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI
- Setiap rapat MP GBI dipimpin oleh Ketua MP GBI, tetapi apabila berhalangan akan dipimpin oleh salah satu Anggota MP GBI yang ditunjuk oleh Ketua MP GBI.
- Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 55, keputusan MP GBI diambil berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
- Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah ataupun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara rapat MP GBI dapat diubah.
- Rapat-rapat MP GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual.
- Hasil rapat MP GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.