Pasal 67 Kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 67
Kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI

  1. Kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI terjadi antara lain karena tidak sehat jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, mengundurkan diri, terkena sanksi disiplin organisasi dan meninggal dunia.
  2. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI maka rapat lengkap MP GBI dan BPP GBI akan menetapkan salah seorang Ketua BPP GBI sebagai pejabat sementara Ketua Umum BPP GBI.
  3. BPP GBI bersama MP GBI berinisiatif menyelenggarakan Sidang Istimewa MPL GBI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum BPP GBI untuk memilih dan menetapkan seorang Ketua Umum BPP GBI Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 1 (satu) periode Sinode GBI yang sedang berjalan.
  4. Ketua Umum BPP GBI PAW dapat melakukan perubahan atau penyesuaian kepengurusan BPP GBI setelah berkonsultasi dengan MP GBI.
  5. Penggantian Ketua Umum BPP GBI ini harus diumumkan kepada seluruh pejabat GBI.