Pasal 64 Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI

Pemilihan Calon Ketua Umum BPP GBI:

  1. Bakal calon Ketua Umum BPP GBI dipilih dalam Sidang MD GBI terakhir dari satu periode Sinode GBI yang diselenggarakan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Sinode GBI.
  2. Sidang MPL GBI yang terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI menerima nama-nama bakal calon Ketua Umum BPP GBI yang diusulkan oleh Sidang MD GBI.
  3. Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI ditetapkan oleh Sidang MPL GBI.
  4. Tim seleksi melakukan verifikasi data administrasi dan seleksi persyaratan terhadap bakal calon Ketua Umum BPP GBI berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 63.
  5. Nama-nama bakal calon Ketua Umum BPP GBI yang tidak memenuhi syarat, dibatalkan sebagai calon Ketua Umum BPP GBI.
  6. Tim seleksi mengumumkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) calon Ketua Umum BPP GBI yang telah memenuhi syarat, untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua umum GBI pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  7. Pemilihan Ketua Umum BPP GBI yang memenuhi seleksi persyaratan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).
  8. Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Sebelum pemilihan dilakukan, nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI yang telah disahkan oleh MPL GBI harus diumumkan dan dikenalkan kepada peserta Sidang MPL GBI oleh Majelis Ketua.
    2. Setelah dikenalkan, calon-calon Ketua Umum BPP GBI diberi kesempatan menyampaikan strategi untuk mewujudkan visi dan misi GBI.
    3. Penetapan calon Ketua Umum BPP GBI dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    4. Apabila tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas maka dilanjutkan dengan pemungutan suara atau voting.
    5. Sebelum pemungutan suara pemilihan Ketua Umum BPP GBI dilakukan, panitia pelaksana pemilihan membagikan kertas suara yang telah disediakan.
    6. Setiap Anggota MPL GBI hanya berhak menerima 1 (satu) lembar kertas suara dan hanya diperkenankan mencentang 1 (satu) nama calon Ketua Umum BPP GBI yang tercantum dalam kertas suara yang telah dibagikan.
    7. Kertas suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan apa pun selain dari nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI yang tercetak, dinyatakan tidak sah.
    8. Pemilihan Ketua Umum BPP GBI berlangsung dalam 1 (satu) kali putaran pemungutan suara.
    9. Pemilihan Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
    10. Jika terdapat 2 (dua) calon Ketua Umum BPP GBI yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap kedua calon tersebut sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak.
    11. Calon Ketua Umum BPP GBI yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua Umum BPP GBI terpilih untuk dilantik dalam Sinode GBI.
    12. Sebelum kertas suara dibuka dan dihitung, Majelis Ketua Sidang MPL GBI memilih 3 (tiga) orang wakil dari peserta Sidang MPL GBI untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI.
  9. Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua Umum BPP GBI dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.