Pasal 64 Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI
Pemilihan Calon Ketua Umum BPP GBI:
- Bakal calon Ketua Umum BPP GBI dipilih dalam Sidang MD GBI terakhir dari satu periode Sinode GBI yang diselenggarakan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Sinode GBI.
- Sidang MPL GBI yang terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI menerima nama-nama bakal calon Ketua Umum BPP GBI yang diusulkan oleh Sidang MD GBI.
- Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI ditetapkan oleh Sidang MPL GBI.
- Tim seleksi melakukan verifikasi data administrasi dan seleksi persyaratan terhadap bakal calon Ketua Umum BPP GBI berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 63.
- Nama-nama bakal calon Ketua Umum BPP GBI yang tidak memenuhi syarat, dibatalkan sebagai calon Ketua Umum BPP GBI.
- Tim seleksi mengumumkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) calon Ketua Umum BPP GBI yang telah memenuhi syarat, untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua umum GBI pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Pemilihan Ketua Umum BPP GBI yang memenuhi seleksi persyaratan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).
- Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Sebelum pemilihan dilakukan, nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI yang telah disahkan oleh MPL GBI harus diumumkan dan dikenalkan kepada peserta Sidang MPL GBI oleh Majelis Ketua.
- Setelah dikenalkan, calon-calon Ketua Umum BPP GBI diberi kesempatan menyampaikan strategi untuk mewujudkan visi dan misi GBI.
- Penetapan calon Ketua Umum BPP GBI dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas maka dilanjutkan dengan pemungutan suara atau voting.
- Sebelum pemungutan suara pemilihan Ketua Umum BPP GBI dilakukan, panitia pelaksana pemilihan membagikan kertas suara yang telah disediakan.
- Setiap Anggota MPL GBI hanya berhak menerima 1 (satu) lembar kertas suara dan hanya diperkenankan mencentang 1 (satu) nama calon Ketua Umum BPP GBI yang tercantum dalam kertas suara yang telah dibagikan.
- Kertas suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan apa pun selain dari nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI yang tercetak, dinyatakan tidak sah.
- Pemilihan Ketua Umum BPP GBI berlangsung dalam 1 (satu) kali putaran pemungutan suara.
- Pemilihan Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
- Jika terdapat 2 (dua) calon Ketua Umum BPP GBI yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap kedua calon tersebut sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak.
- Calon Ketua Umum BPP GBI yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua Umum BPP GBI terpilih untuk dilantik dalam Sinode GBI.
- Sebelum kertas suara dibuka dan dihitung, Majelis Ketua Sidang MPL GBI memilih 3 (tiga) orang wakil dari peserta Sidang MPL GBI untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama calon Ketua Umum BPP GBI.
- Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua Umum BPP GBI dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.